Marine Safety Committee (MSC)

MARINE SAFETY COMMITTEE (MSC)


MSC, merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan masalah TEKNIK yang menunjang keselamatan dan lindungan lingkungan. MSC, memiliki Sub-komite yang mempunyai tugas masing-masing. Berbagai jenis Konvensi yang sudah dihasilkan oleh Safety Committee untuk keselamatan pelayaran antara lain yang sangat erat hubungannya dengan Operasi Kapal adalah :


1. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960 (SOLAS 1960) 


Diterima tahun 1960 dan mulai diberlakukan tahun 1965 yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS pertama tahun 1914.

2. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 (SOLAS Amendment 2010).


  • SOLAS 1974 merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS pertama tahun 1960, dengan tambahan beberapa prosedur: Prosedur mengenai Survey, Pembagian ruangan dan stabilitas konstruksi, Pemadaman kebakaran, Alat keselamatan, Komunikasi radio dan sebagainya.
  • Safety Of Life At sea (SOLAS) Convention 1974/1978, diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980. Ménangani Aspek keselamatan kapai termasuk kostruksi, permesinan, navigasi dan komunikasi sesuai Chapter Il-I Part C : "Machineries and Installations".

MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan Kapal berperan aktif dalam memelihara seluruh permesinan dan peralatan khusus yang berkaitan dengan keselamatan kapai, navigasi dan kömunikasi agar tetap dalam keadaan memenuhi standar Internasional. Struktur SOLAS 1974/78 memuat :

1) Persyaratan perencanaan konstruksi keselamatan kapai, 
2) Persyaratan perencanaan keselamatan manusia dan
3) Persyaratan perencanaan barang-barang yang diangkut.

Kapal harus dibangun dan dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang garis-besarnya adalah sebagai berikut : 

1) Stabilitas kapal, mengenai pembagian ruangan, Iambung timbul, penempatan mesin dan listrik.
2) Pencegahan kebakaran, alat untuk keselamatan, alat komunikasi, alat navigasi dan sertifikasi yang diharuskan.
3) Peraturan khusus untuk kapal-kapal khusus seperti kapal pengangkut gandum, pengangkut barang beracun dan berbahaya, kapal bertenaga nuklir dan sebagainya.

Peraturan serta petunjuk didalam SOLAS Convention dipergunakan oleh   para perancang, biro klasifikasi, galangan kapai, pernilik kapal, pihak asuransi dan semua yang terlibat didalam "Industri Maritim" untuk merancang, membangun dan memelihara KAPAL.

Pengertian memelihara kapai disini adalah pelaksanaan daripada MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan semua Permesinan serta Peralatan Kapal, agar kapal tetap dalam kondisi layak laut serta memenuhi standar internasional. Berbicara tentang kapal atau perkapalan dalam dunia pelayaran, orang harus minimal mengenal arti SOLAS, sebelum melakukan kegiatane dibidangnya masing-masing untuk itu walaupun tidak mungkin dibahas semua isi dari SOLAS tersebut, penulis perlu mengetengahkan "pentingnya" pemahaman SOLAS ini.

3. International Convention on Load Line, 196€ (LL 1966)


Diterima tahun 1966 dan mulai diberlakukan tahun 1968 yang merupakan suatu kemajuan dalam menentukan Iambung timbul minimum kapal untuk mencegah muatan berlebihan dan menyediakan daya apung cadangan (reseve buoyancy), tingkat kegiatan yang aman dan menämbah stabilitas.

4. International Convention on the International Regulation for Preventing Collisions at Sea 1972 (CORLEG 1972)


Diterima tahun 1972 dan mulai —diberlakukan tahun 1977 yang merupakan pengganti peraturan dalam Annex SOLAS 1960 mengenai peraturan lalu-lintas di laut dan membuat beberapa peraturan baru mengenai pemisah lalu-lintas laut atau "traffic separation schemes", yang digunakan diseluruh dunia sekarang dan disusul dengan beberapa tambahan atau amandemen.

5. International Convention on the Maritime Satellite Organization (INMARSAT)


Diterima tahun 1976 dan mulai diberlakukan tahun 1979t yang merupakan pengembangan dari Radio transmisi yang sudah menumpuk menuju sistim komunikasi yang lebih modern untuk pelayaran berdasarkan penggunaan satelit angkasa luar. 

6. International Convention on Standard of Training, Certification and Watchkeping for Seafarers, 1978 (STCW 1978)


Diterima tahun 1978 dan mulai diberlakukan tahun 1984 dan disempurnakan dengan Amandemen STCW-2010, yang merupakan suatu kemajuan peningkatan pada Sumber Daya Pelaut yang melaksanakan seluruh kegiatan Kapal di laut dan di pelabuhan.

Dalam STCW 1978 Amandement 1995 untuk pertama kali diperkenalkan kesepakatan intemational mengenai standar minimum pelatihan kecakapan dan sertifikasi untuk semua Nakhoda, Perwira kapal setta Anak buah kapal, yang juga memuat standar pengawasan di kapal.

Dalam STCW 1978/1995 Amandement 2010 pada bulan Mei 2010 di Manila - Philipina mulai berlaku di Indonesia per tanggal 1 Januari 2012 adalah Konvensi IMO yang menyempurnakan lagi, dengan mempertimbangkan begitu banyaknya (baca: lebih 7.000 kapai) kapalkapal yang dibuat pada tahun 1980 — 1985 sudah berusia 25 tahun harus di besi-tuakan "Scraped (Regulasi CLASS), sementara "dunia Industri" sangat membutuhkan alat trasportasi kapal dalam jumlah yang sangat besar untuk mengangkut barang-barang yang menumpuk di Gudang-gudang Pelabuhan di seluruh dunia. Pada tahun 2005 — 2010 diperkirakan Ratio harga 10 (sepuluh) kapal yg dibesituakan, baru bisa untuk membeli 1 (satu) kapal baru dengan ukuran yang sama, hal ini  berarti "dunia" akan kehilangan 90% kapal yang dibuat pada tahun 1980 — 1985 dan tahun-tahun selanjutnya.

Ratio 10 : 1 inilah yang telah melahirkan suatu keputusan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup "kapal-kapal yang sudah berusia 25 (duapuluh lima) tahun keatas untuk diberikan kesempatan beroperasi dengan rekomendasi-rekomendasi, antara-lain:

1) Kapai harus telah melaksanakan Plan Maintenance System dengan baik dan benar, sehingga seluruh kondisi Badan kapal dan Permesinan kapal masih tetap terpelihara dalam kondisi sangat baik.
2) Kapal harus selalu melaksanakan Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) oleh CLASS tepat waktu dengan baik dan benar.
3) Kapai harus telah melaksanakan peraturan-peraturan Standard IMO & Pemerintah dengan melengkapi seluruh persyaratan Ship's Certificates sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Untuk mempertahankan kapal-kapal seperti yang dimaksudkan tersebut, maka dibutuhkan Sumber Daya Pelaut dalam hal ini "Marine Engineer" yang "professional" dengan memiliki Ijasah-ijasah kelautan (Certificate of Competency) dan Sertifikat-sertifikat ketrampilan (Certificates of Proficiency) sesuai standar Intemasional dan harus berperan aktif dalam meletakkan dasar-dasar MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan Kapai, agar setiap kapal dapat dipertahankan mampu beroperasi lebih 25-tahun dan masih dalam kondisi sangat baik (very good pefformed).

7. International Convention on Marlt/me Search and Rescue 1979 (SAN 1979)


Diterima tahun 1979 dan mulai diberlakukan tahun 1985, yang merupakan kemaJuan pelayanan/penyediaan Standar internasional untuk kegiatan SAR di laut dan membentuk kerJasama resmi dalam tugas SAR antar Negara di suatu kawasan.

8. International Ship Securlty and Port Faclllty Security (ISPS Code 2004)


Diterima tahun 2003 dan mulai diberlakukan 1 Juli 2004, yang merupakan kemajuan pelayanan/penyediaan Standar Security Internasional untuk kegiatan di laut dan fasilitas pelabuhan serta membentuk kerjasama resmi dalam tugas Security antar Negara di suatu kawasan

Belum ada Komentar untuk "Marine Safety Committee (MSC)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel