Kepemimpinan di Kapal Dan Tanggung Jawab Nahkoda



NAKHODA (Master) adalah Wakil Perusahaan yang langsung bertanggungjawab atas nama manajemen dan keselamatan kapal, muatan, peralatan dan semua anggauta (anak buah kapal) diatas kapal.

NAKHODA adalah Pimpinan tertinggi di kapal dan bertanggungjawab penuh atas operasi kapal, tunduk pada peraturan Perusahaan dan kepada Pemerintah dalam pekerjaannya, baik di pelabuhan dan di laut, termasuk pemuatan, pembongkaran muatan, Pemeliharaan dan Perbaikan kapal.

NAKHODA bertanggung-jawab atas kelayak-laut kapal, menjaga muatan dan atas perawatan yang tepat yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan anggaran belanja perusahaan, walaupun dalam hal ini dia (Nakhoda) berhak menolak perintah-perintah perusahaan.

NAKHODA KAPAL, dalam Buku Tata Kerja Karyawan Laut salah-satu dari "Oil Shipping Company", Nakhoda Kapal mempunyai tanggungjawab yang sangat besar dan melaksanakan tugas-tugasnya, sebagai berikut :

1. Tanggungjawab atas seluruh kekuasaannya diatas kapal yang diatur oleh peraturan Perusahaan berdasarkan ketentuan IMO.
2. Hubungan kerja yang baik dengan KKM dan Mualim l .
3. Kewajiban mutasi nakhoda dan Anak buah kapal (ABK)
4. Keamanan dan keselamatan di Kapal.
5. Kunjungan dan atau komunikasi ke Dinas Armada.
6. Hubungan dan komunikasi dengan Keagenan.
7. Kesiapan dokumen-dokumen yang diminta dinas Pelabuhan.
8. Undang-undang negara asing sesuai Bendera kapal.
9. Peraturan-peraturan negara asing pada saat kapal berada di negara asing tersebut.
10. Kerjasama dengan pejabat-pejabat pemerintah yang terkait.
11. Peraturan-peraturan garis muat, dan stabilitas kapal.
12. Navigasi dan peralatan navigasi dengan aman.
13. Keputusan Menteri Perhubungan Laut
14. Ketentuan-ketentuan International Mmaritime Organization (IMO), yaitu : SOLAS, MARPOL, STCW, dil).
15. Surat-surat Kapal dan pembaharuan sertifikat (In/Out-clearance)
16. Prosedur Pemanduan, kapal Tunda dan Pandu.
17. Perintah berlayar (Sailing (3rcieÖ.
18. Perawatan dan perbaikan seiuruh bagian kapai.
19. Pengawasan terhadap harta-benda kapai
20. Pengawasan terhadap muatan kapai.
21. Pemeriksaan berkala terhadap kebersihan dan kesehatan.
22. Pengawasan terhadap Obat-obat terlarang (Narkoba).
23. Pengawasan terhadap penyelundupan barang (ilegal).
24. Pengawasan terhadap penumpang gelap.
25. Pemberitahuan waktu-waktu tuba dan berangkat.
26. Pemberitahuan waktu-waktu tanda bahaya (kebakaran, dll),
27. Laporan informasi kapal kepada dinas pelabuhan.
28. Pengadaan Bahan bakar minyak yang cukup dan aman,
29. Pengadaan bahan permakanan dan air minum yang aman,
30. Pengadaan Wang Kas kapal yang cukup dan aman,
31. Laporan tengah hari kepada Kantor pusat,
32. Pengisian Buku Harian kapai bagian Dek dan Mesin ,
33. Perencanaan perbaikan kapal diatas galanangan 00k.
34. Pengisian Formulir International Safety Management (ISM) Code.
35. Pengisian Formulir International Ship and Port Facility Security (ISPS) code.

Belum ada Komentar untuk "Kepemimpinan di Kapal Dan Tanggung Jawab Nahkoda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel