Hubungan Hukum Maritim


INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMOY)

Intarnational Maritime Organization merupakan satu-satunya Badan   spesialisasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masatah Kelautan di dunia dan yang berkedudukan di London, Inggris. Pada bulan Maret 1948 Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan Konferensi untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang menangani mesalah kemaritiman antara negara-negara anggota PBB dan akhirnya menghasllkan Konvensi yang dínamakan Inter-Governmental Maritime Consultative Organizatjon (IMCO). Pada tanggal 22 Mei 1982 IMCO ini dirubah namanya menjadí "Intemational Maritime Organization (IMO)" yang mendapatkan kepercayaan dari Mayarakat Internasional untuk menangani dan bertanggung jawab atas berbagai macam masalah keselamatan dan lindungan lingkungan maritime.



Mulai saat itu juga IMCO disebut IMO dengan Organ-organ sebagai berikut:
  • The Assembly, Sidang paripurna IMO yang terdiri dari semua Negara anggota.
  • The Council, terdiri 32 (tigapuluh dua) Negara anggota yang dipilih Assembly.
  • The Maritime Safety Committee, yaitu komite yang menangani masalah teknik yang berhubungan dengan semua Aspek Keselamatan (safety), yang terdirj dari 14 (empat belas) Negara anggota dimana 8 (delapan) diantaranya Negara pemilik kapal terbesar.

Tujuan Utama IMO adalah: (4) Internatjonal Mañtime Organizatjon (IMO), 2000.)

  • Sebagai wadah kerjasama antar Pemerintah Negara anggota yang membahas masalah teknik perkapalan guna meningkatkan standar keselamatan pelayaran.
  • Untuk mendorong dihapuskannya  dan harnbatan layanan usaha pelayaran demi untuk kepentingan perdagangan dunia.
  • Agar organisasi yang dibentuk ini dapat mengkaji praktek yang tidak wajar (unfair) dari perusahaan pelayaran tertervtu.
  • Untuk mengkaitkan masalah pelayaran dengan organisasi lain dalam badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
  • Secara umum membantu tukar menukar informasi antar Negara anggota Intemational Maritime Organization (IMO).

Assembly adalah Sidang paripurna IMO yang melakukan pertemuan 2 tahunan atau satu kali dalam selang waktu dua tahun dan biasanya diadakan pada bulan September atau Oktober, IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis perkapalan untuk meningkatkan standar Keselamatan pelayaran dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite IMO.
Komite-Komite IMO.

IMO membentuk beberapa komite yang akan melaksanakan kegiatannya dalam mengangani masalah teknik dan pekerjaan administrasi. Komite-komite yang dimaksud adalah:

1. The Marine Safety Committee (MSC).
2. The Marine Environment Protection Committee (MEPC).
3. The Lega/ Committee (LC).
4. The Technical Co-operation Committee (TCC).
5. The Fasi/itation Committee (FC).

Dalam Buku ini tentunya tidak membahas semua Komite tersebut diatas, namun sebelum kita masuk dalam "dunia pelayaran" untuk membahas MANAJEMEN Perawatan dan Perbaikan Kapal, perlu mengenal adanya perlakuan standar internasional, dan pemeriksaan yang ketat dengan persyaratan serta sertifikasi ? , Maka dari itu sebaiknya terlebih dah ulu kita mengenal siapakah International Maritime Organization (IMO) tersebut. Dalarn pelaksanaannya Komite-Komite tersebut diatas, satu-sama-lainya saling berhubungan, saling mengikat dan saling menunjang.

Contoh Permasalahan :

Pencemaran Laut yang disebabkan sebua kapal Super Tanker ditabrak kapal Peti Kemas, maka permasalahannya akan dibawa ke Mahkamah Pelayaran, dimana penyelesaian kasusnya juga akan ditangani oleh Komit-komite IMO sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.

  1. Kerusakan berat kedua kapal tersebut yang hanya dapat diperbaiki diatas Galangan kapal (Dockyard).
  2. Kebakaran berat kedua kapal tidak dapat diatasi oleh Pemadam Kebakaran dari kedua kapal tersebut, pertolongan yang datang dari luar akan memakan waktu berjam-jam dan sudah banyak jatuh korban jiwa.
  3. Pencemaran Minyak berat disekitar luasnya laut tempat tabrakan dan hanya dapat diatasi dari bantuan luar Khusus penanggulangan Pencemaran, yang biayanya mencapai Jutaan US $.


Belum ada Komentar untuk "Hubungan Hukum Maritim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel