Hubungan Nahkoda Kepala Kamar Mesin Dan Mualim Satu



Dalam   menjaga hubungan yang baik dan Manajemen terbuka (Open Management) dengan Kepala Kamar  (KKM) dan Mualim I (satu) begitu juga sebaliknya KKM dan Mualim I sebagai pelaksana harian harus menjaga hubungan yang bailq terbuka dan bekerjasama dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan mengenai pengelotaan yang berkaitan dengan Operasional kapat, serta Keselamatan Pelayaran, dangan mengacu kepada kepentingan Perusahaan,

Penulis menyajikan Rincian 35 (tiga puluh lima) Tugas dan tanggungjawab Nakhoda tersebut diatas untuk menunjukkan bahwa begitu besarnya  luasnya Peranan Nakhoda, dan Mualim I bersama seluruh Perwira dan Anak buah kapai, delam mengoperasikan kapai dengan aman dan selamat,

Peranan tersebut sangat mernbutuhkan penguasaan SISTEM MANAJEMEN yang bail( dan handal, sehingga tanpa adanya penguasaan llmu dan Praktek Manajemen yang baik, maka sudah dapat diperkirakan Kapa! akan dibawa kearah "pelanggargn" terutarna dalam pembelajaran inl yang dirnaksudkan adalah penguasaan llmu Manajemen Perawatan dan Perbaikan Kapal, bagi seluruh Pewira Laut era tahun 2000 an

Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) secara Struktural Organisasi Kapal adalah bertanggungjawab kepada Nakhoda, namun secara Profesional sebagai Chief Engineer bertanggungjawab juga kepada beberapa kepentingan-kepentingan "formal dan legal hukum". 

Kepala Kamar Mesin secara "Profesional Marine Engineer selain bertanggungjawab kepada Nakhoda juga dalam jabatannya tetap selalu bertanggungjawab kepada:

1. Owner Surveyor (Perusahaan pemilik kapal)
2. Instruction Book (Buku Petunjuk Operasional permesinan kapal)
3. Maker (Pembuat atau pabrik permesinan kapal)
4. Classification (Independent Class dari IMO atau BKI)
5. Government (Pemerintah negara setempat)
6. Flag of Ship (Bendera negara kapal diregristerasikan)
7. Convensi IMO "SOLAS", MARPOL, dan lainnya.

Jabatan Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah:


  1. Sebagai Kepala Departemen Mesin diatas Kapal bertanggung-jawab kepada Nakhoda dan Perusahaan atas keamanan, ketepat-gunaan dan ekonomisnya pekerjaan Perawatan dan Perbaikan Mesin.
  2. KKM bertanggungjawab atas administrasi bagian mesin dan membuat pelaporan bulanan (Abstract Log dan Engine Log) atas seluruh kegiatan Engine Department kepada Manajer Armada / Perusahaan, atas persetujuan Nakhoda.
  3. KKM. menyelenggarakan pengoperasian, perneliharaan, perbaikan pada semua mesin, perlengkapan listrik termasuk pompa muatan. Pengawasan ketat terhadap semua kegiatan di kamar mesin, baik yang dilakukan oleh personil bagian mesin maupun dari pihak ketiga. Melakukan inspeksi ke kamar mesin untuk memastikan pengoperasian mesin-mesin dan melihat personil bagian mesin apakah telah mengoperasikan mesin dengan benar sesuai kecakapan pelaut bagian mesin.
  4. KKM. harus membuat rencana kerja di kamar mesin atas pemeliharaan dan perbaikan serta bertanggung-jawab atas tersedianya suku cadang yang cukup diatas kapal, dengan melakukan permintaan dan penghematan suku cadang untuk mesin dan pesawat di kapal.


Kepala Kamar Mesin, dalam Buku Tata Kerja Karyawan Laut "Oil Shipping Company", Kepala Kamar Mesin mempunyai tanggungjawab yang sangat besar dan melaksanakan tugas-tugasnya, sebagai berikut :

  1. Tanggungjawab dan wewenangnya sebagai Kepala Kamar mesin (KKM) yang diatur oleh peraturan Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan IMO.
  2. Penasehat Nakhoda dalam hal perbaikan dan penggantian personil kapai, baik bagian mesin dan bagian dek.
  3. Tanggungjawab atas pengadaan dan pemakaian Suku-cadang dan semua barang-barang inventaris bagian mesin.
  4. Tugas KKM menjelang naik kapai, serah-terima jabatan KKM, Pemeriksaan suku cadang pada kesempatan pertama (2-bulan)
  5. Pemeriksaan-pemeriksaan seluruh dokumen-dokumen bagian
  6. Mesin (dokumen operasional kapai, material, ISM Code, PMS)
  7. Pemeriksaan-pemeriksaan Teknis, semua permesinan di kapal
  8. Membuat perintah-perintah dan disiplin kerja
  9. Membuat surat-surat dinas resmi kondisi seluruh permesinan kapal kepada Kantor Pusat atas persetujuan Nakhoda
  10. Melakukan kunjungan ke kantor Perwakilan dan Pusat
  11. Melakukan pemeriksaan dan kesiapan semua peralatan dan permesinan untuk keselamatan kapal
  12. Membuat Perencanaan Kerja berdasarkan PMS
  13. Menyusun Daftar Perencanaan Perbaikan permesinan kapal
  14. Menyiapkan persediaan Bahan bakar dan air ketel (Steam boiler)
  15. Pelaporan hasil pengetesan air ketel dan penjagaan ketel uap
  16. Penjagaan dan kesiapan operasional Motor penggerak utama
  17. Penjagaan dan kesiapan operasional Pesawat-pesawat utama
  18. Penjagaan dan kesiapan persediaan permakanan dan minuman
  19. Penjagaan kelancaran permesinan sistim pendingin kapai
  20. Melaksanakan seluruh buku petunjuk (Manual Instruction Book) permesinan kapal
  21. Pengisian Buku harian kapal bagian mesin (Journal Engine Log)
  22. Pengisian Lembar kondisi mesin setiap bulan (Abstract Log)
  23. Menyiapkan rencana pemeriksaan permesinan oleh Biro
  24. Klasifikasi Kapai, yang dilakukan secara berkala
  25. Pelaporan tengah hari kepada nakhoda
  26. Melaksanakan perintah nakhoda untuk olah-gerak kapal
  27. Membuat pelaporan bulanan lengkap kepada Armada pusat.


Belum ada Komentar untuk "Hubungan Nahkoda Kepala Kamar Mesin Dan Mualim Satu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel